Pedoman Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Program Beasiswa Gelar Tahun 2023

 

A. Latar Belakang

Pengembangan kualitas sumber daya manusia merupakan program prioritas Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Untuk mendukung program prioritas pemerintah tersebut, Kementerian Agama memberikan perhatian yang sangat besar pada programprogram pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan melalui Rencana Strategis Kementerian Agama 2020-2024.

Oleh karena itu, Kementerian Agama bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan melaksanakan Program Peningkatan Kapasitas SDM melalui Program Kolaborasi Pendanaan Beasiswa Kementerian Agama sejak tahun 2022. Program kolaborasi ini merupakan salah satu terobosan program dalam rangka memberikan akses dan kesempatan kepada masyarakat terutama para pemangku kepentingan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi melalui beasiswa pendidikan yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama.

Secara umum Program Kolaborasi Beasiswa Indonesia Bangkit Tahun 2023 ini bertujuan untuk mendanai 4 (empat) komponen program, yaitu:
a. Beasiswa Gelar dan Non Gelar;
b. Peningkatan Kompetensi Gelar dan Non Gelar;
c. Pendanaan Riset; dan
d. Pendidikan Keagamaan dan Pendidikan Pesantren.

Pedoman Pendaftaran ini merupakan pedoman implementasi Program Beasiswa Gelar BIB Tahun 2023 yang memuat ketentuan, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran beasiswa gelar yang meliputi: (1) Beasiswa Umum, (2) Beasiswa Prestasi, dan (3) Beasiswa Target.

Beasiswa Gelar merupakan program beasiswa pendidikan untuk mendapatkan gelar akademik pada strata S1 (Sarjana), S2 (Magister), dan S3 (Doktor) pada perguruan tinggi di dalam negeri atau di luar negeri. Beasiswa ini merupakan beasiswa penuh (full scholarship) bagi pendaftar yang telah dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi persyaratan keberangkatan untuk menempuh pendidikan pada jenjang S1, S2, dan S3 di dalam atau luar negeri pada perguruan tinggi tujuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Dalam program ini, penerima beasiswa melaksanakan studi secara penuh, kecuali program khusus sesuai dengan ketetapan dan ketentuan yang berlaku. Adapun durasi studi beasiswa gelar adalah sebagai berikut:
a. Beasiswa S1 paling lama adalah 4 tahun (48 bulan);
b. Beasiswa S2 paling lama adalah 2 tahun (24 bulan); dan
c. Beasiswa S3 paling lama adalah 4 tahun (48 bulan).

B. Dasar Hukum

Pelaksanaan Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama didasarkan pada:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6);

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);

6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

7. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Investasi Pemerintah di Bidang Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);

8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 444);

10.Keputusan Dewan Penyantun Nomor KEP-1/DP-DAP/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang Kebijakan Dewan Penyantun Dana Abadi Pendidikan.

11.Peraturan Direktur Utama LPDP Nomor PER-39/LPDP/2021 tentang Pedoman Pendanaan Beasiswa pada Kementerian / Lembaga lain oleh LPDP.

12.Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 895/SJ/HM.01/03/2022 tanggal 4 Maret 2022 hal Pengajuan Tahap I Alokasi Anggaran Hasil Kelolaan Dana Abadi Pendidikan Tahun 2022.

13.Surat Direktur Utama LPDP Nomor S-11/LPDP/2022 tanggal 11 Januari 2022 hal Penyampaian Alokasi Anggaran Hasil Kelolaan Dana Abadi Pendidikan Tahun 2022.

14.Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama Nomor: PRJ-27/LPDP/2022 dan Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Program Pendanaan Beasiswa Kementerian Agama.

C. Tujuan


Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama bertujuan untuk:
1. memberikan beasiswa pendidikan kepada para sasaran penerima beasiswa dan pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Agama yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studi pada jenjang Studi Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktoral (S3) pada perguruan tinggi terbaik di dalam atau di luar negeri;

2. Menyiapkan sumber daya manusia unggul melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia terutama pendidik (guru dan dosen) serta calon dosen termasuk mahasiswa berprestasi untuk diproyeksikan sebagai dosen, peneliti, dan keahlian lain yang dibutuhkan oleh Kementerian Agama;

3. Menghasilkan sarjana berkualitas dalam rangka memberikan kontribusi positif bagi Kementerian Agama;

4. Menghasilkan penerima beasiswa program gelar baik di dalam dan luar negeri sebagai agen perubahan tidak hanya pada lembaga dan satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama, melainkan juga pada masyarakat;

5. Meningkatkan produktivitas lulusan PTK yang unggul dan bereputasi internasional;

6. Membentuk critical mass di bidang akademik yang memadai khususnya pada perguruan tinggi keagamaan di Indonesia;

7. Menjadi program unggulan dalam rencana strategis Kementerian Agama RI;

8. Mengoptimalkan pemanfaatan Dana Abadi di Bidang Pendidikan di LPDP melalui pemberian beasiswa kepada para pemangku kepentingan Kementerian Agama.

Download Pedoman Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Program Beasiswa Gelar Tahun 2023

Demikian informasi mengenai “Pedoman Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Program Beasiswa Gelar Tahun 2023” yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat...!


Post a Comment

أحدث أقدم